National

Berdasarkan Hukum, Jakarta Telah Kehilangan Status Ibu Kota

Dalam sorotan isu hukum yang muncul, Jakarta, sebagai pusat pemerintahan Indonesia, berada dalam keadaan kekosongan hukum mengenai status ibu kota. Situasi ini dipicu oleh keberlakuan undang-undang terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang baru-baru ini diundangkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyoroti kekosongan hukum ini, menegaskan bahwa DKI Jakarta kini mengalami ketidakjelasan terkait kedudukan ibu kota. UU IKN mengamanatkan revisi atas undang-undang DKI Jakarta dalam dua tahun setelah UU IKN disahkan.

Menurut Agus, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk mengatasi kekosongan hukum ini. RUU DKJ diharapkan bisa mengatur kembali proses peralihan status ibu kota negara.

Jika DPR terbukti lamban dalam merampungkan RUU DKJ, Agus menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Harus segera membuat perppu untuk memastikan bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,” ujar Agus.

BACA JUGA: Selamat Ulang Tahun Kota Jakarta, Jadilah Karya untuk Nusantara

Saat ini, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia, menurut Agus. IKN telah menggantikan status tersebut, mengacu pada Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU IKN juga menetapkan bahwa undang-undang DKI Jakarta harus direvisi dalam dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Pernyataan Agus dibenarkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah berakhir. Dengan demikian, Jakarta bukan lagi ibu kota negara.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui bahwa UU DKI Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara pada 15 Februari lalu. Namun, ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses.

“Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya,” kata Heru.

Kekosongan hukum terkait status ibu kota Jakarta memunculkan ketidakpastian, terutama bagi warga Jakarta yang tergantung pada kebijakan pemerintah terkait pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Diperlukan langkah cepat dari pihak terkait untuk mengatasi kebuntuan ini dan memberikan kejelasan hukum yang diperlukan bagi ibu kota negara. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...