National Pemilu

Demokrat Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen 7% dari Nasdem

Dalam arena politik Indonesia, usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi salah satu topik yang sangat disorot. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengungkapkan ketidaksepakatannya terhadap usulan dari Partai NasDem yang ingin meningkatkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen pada Pemilu 2029.

“Kalau ada pandangan untuk meningkatkan lagi sebaiknya tidak lompat ketujuh persen,” ujar Syarief kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (6/3).

Dia menjelaskan bahwa prinsip Partai Demokrat untuk mendapatkan keterwakilan partai politik di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas harus dicapai secara bertahap. Menurutnya, angka empat persen yang berlaku saat ini sudah sangat moderat.

Sementara itu, Partai NasDem mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen. Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa komposisi sembilan fraksi partai di DPR saat ini sudah dianggap ideal.

Sugeng berpendapat bahwa partai-partai di Indonesia tidak memiliki perbedaan berarti dari segi ideologis. Dia menyatakan bahwa wacana menaikkan besaran PT penting agar partai di parlemen bisa disederhanakan.

“Kita malah justru PT itu kalau bisa tujuh persen, kan dari dulu kita memang ingin tujuh persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?” kata Sugeng di kompleks parlemen pada Selasa (5/3).

BACA JUGA: Mahfud MD Tolak Anies, Karena tidak Ingin Demokrat Pergi

Pernyataan Sugeng muncul sebagai respons terhadap perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK menekankan bahwa perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Meskipun MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang, mahkamah menitipkan lima poin. Salah satunya adalah besaran angka PT yang baru harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kontroversi seputar ambang batas parlemen merupakan bagian dari dinamika politik di Indonesia yang terus berkembang. Diskusi dan perdebatan terbuka perlu terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...