National Pemilu

Disebut Mahaguru Hukum Tata Negara oleh Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra Tersenyum

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sebuah momen menarik ketika Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai “mahaguru hukum tata negara”. Peristiwa ini menjadi sorotan karena kedua tokoh tersebut berasal dari kubu yang saling berselisih. Yusril sendiri merupakan ketua tim hukum Prabowo-Gibran di MK.

Perdebatan dimulai ketika Mahfud MD membacakan pernyataan prinsipal yang mengutip ucapan Yusril tentang peran MK dalam menilai proses pemilu, bukan hanya hasil suara. “Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ujar Mahfud dalam sidang tersebut.

Yusril tampak tersenyum saat mendengar kutipan tersebut, dan setelah sidang, dia memberikan tanggapannya dalam konferensi pers. Dia menjelaskan bahwa pernyataan yang diungkit oleh Mahfud terjadi dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK. Yusril menegaskan bahwa ketika itu belum ada aturan yang jelas tentang pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Tantang Kubu Ganjar-Mahfud untuk Buktikan Perbedaan Suara Pilpres 2024

Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal ini telah diatur dengan jelas. Undang-undang tersebut mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di berbagai lembaga negara. Menurut Yusril, ranah penanganan kasus pidana dan pelanggaran administratif pemilu telah diatur dengan tegas. Dan ujung dari sisa-sisa perselisihan pemilu kini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Mahfud bersama Ganjar Pranowo telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran, dengan mendalilkan adanya sejumlah kecurangan serta campur tangan Presiden Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran. Tuntutan mereka adalah pembatalan hasil Pilpres 2024 dan pengulangan pemilihan tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Kontroversi ini menjadi bagian dari dinamika politik yang terus berkembang di Indonesia, di mana sengketa pemilu menjadi sorotan publik yang mendalam. Sementara Mahfud dan Yusril mungkin berada di kubu yang berbeda, pengakuan atas keahlian Yusril oleh Mahfud menunjukkan penghargaan terhadap pemikiran hukum yang beragam dalam proses demokrasi. Dalam konteks ini, MK diharapkan dapat menjalankan peranannya dengan adil dan objektif demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan dalam negara demokratis. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...