National

Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi Saat Masih Menjabat di Jawa Tengah

Selasa, 5 Maret 2024, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memberikan bantahan atas tuduhan menerima gratifikasi yang mencapai hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng. Bantahan tersebut diungkapkan sebagai respons terhadap pelaporan yang diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan,” ungkap Ganjar melalui pesan singkat pada hari yang sama.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Ganjar beserta Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, ke KPK. Dalam laporannya, Sugeng menyebut membawa bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Sugeng menjelaskan bahwa modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback, yang diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Dugaan tersebut mencakup periode 2014-2023 dengan total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.

Menurut Sugeng, cashback tersebut diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi, yang dialokasikan kepada tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5 persen diduga diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP, yang merujuk kepada Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Tito Karnavian Tanggapi Hak Angket yang Digagas Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud

KPK menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi penerimaan laporan dari IPW dan menyatakan akan melakukan verifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Namun, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai laporan tersebut sarat dengan muatan politis. Juru Bicara TPN, Chico Hakim, menganggap laporan IPW sebagai serangan balik atas sikap Ganjar yang mendorong wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu di DPR.

Dengan demikian, kasus ini menimbulkan dugaan politisasi dalam upaya menggiring opini publik terhadap Ganjar Pranowo, yang secara tegas membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tentu, kebenaran dari tuduhan tersebut harus dipastikan melalui proses hukum yang transparan dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...