National

Ketua IPW Ungkap Alasan Mengapa Baru Buka Kasus Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Prime Time edisi Rabu, (06/03/2024) bersama Arlingga Panega kali ini menghadirkan Ketua IPW (Indonesia police Watch), yaitu Mas Sugeng Teguh Santoso untuk membahas laporan IPW terhadap salah satu calon presiden di Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo yang diduga menerima gratifikasi saat dirinya masih menjadi Jateng 1.

Sugeng selaku Ketua IPW menyadari bahwa laporan ini tidak sembarang keluar begitu saja. Sugeng menjelaskan bahwa informasi tersebut telah diterima setahun yang lalu, namun diputuskan untuk ditahan sejenak. Alasannya? Tindakan ini dilakukan untuk menghindari dinamika politik yang mungkin timbul menjelang pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

“Sebetulnya Informasi dari masyarakat ini saya terima sebetulnya sudah setahun yang lalu, makanya saya pikir Selasa minggu lalu dia dilaporkan. Karena ini kan sudah lama ya kasusnya, sudah lama informasi ini kami verifikasi, dan kami hold karena kan menjelang rame soal pilpres,” ungkap Sugeng

Selain itu, Sugeng pun menjelaskan bahwa selain untuk melakukan verifikasi yang cermat, penundaan juga dimaksudkan untuk menghindari politisasi kasus sebelum waktunya.

Namun, tekanan dari masyarakat akhirnya memaksa IPW untuk melangkah maju. Sugeng menjelaskan bahwa laporan itu akhirnya diajukan karena adanya pertanyaan mengenai mengapa laporan sebelumnya tidak diikutsertakan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi Saat Masih Menjabat di Jawa Tengah

Percakapan ini semakin menarik ketika Sugeng membahas soal kemungkinan intervensi atau risiko yang mungkin terjadi setelah laporan tersebut dilaporkan ke KPK. Dia menegaskan bahwa tindakan IPW adalah sebuah tanggung jawab untuk menjaga kinerja kelembagaan, tanpa memperhitungkan risiko pribadi.

“Saya ini mempertanggungjawabkan kinerja kelembagaan ada resikonya, saya kan dilaporkan juga oleh seksprinya Pak Wamen Kumham kan? Itu sudah nyata, ada resikonya. Dilaporkan balik, tapi kan karena ini jabatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelas Sugeng.

Dalam dialog yang terjalin, terungkaplah bahwa laporan tersebut mengenai kasus gratifikasi yang melibatkan Capres No.3 dan beberapa pihak terkait lainnya. Gratifikasi ini dikaitkan dengan pengadaan asuransi, di mana penerima mengucapkan terima kasih dalam bentuk “cashback” yang mencapai 16%.

Penting untuk dicatat bahwa IPW, dalam menjalankan tugasnya, tidak terjebak dalam ranah politik. Mereka berpegang pada prinsip penegakan hukum dan kewajiban mereka sebagai lembaga masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelum mengakhiri obrolan ini, Sugeng memberikan pengingat bahwa IPW bukanlah alat untuk menyalurkan kepentingan politik tertentu. Mereka hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan aturan hukum dijalankan dengan adil bagi semua.

“IPW urusan pokoknya tidak ada sangkut-paut sama politik. Artinya apapun yang mengganggu IPW ini untuk kinerja kelembagaan. Tidak ada sangkut-pautnya dengan politik dan lain-lain,” Kata Sugeng.

Percakapan ini, meskipun singkat, memberikan gambaran tentang kompleksitas penegakan hukum dan tantangan yang dihadapi dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dari Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan, suara IPW menggema, menuntut keadilan, dan menegakkan integritas dalam sistem hukum yang semakin menantang. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...