Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan calon anggota legislatif telah usai pada Rabu (14/2). Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan hasil Pemilu 2024 akan diumumkan? Kabar baiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemungutan suara hasil Pemilu legislatif (Pileg) serta Pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada hari ini, Rabu (20/3).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memberikan kepastian ini, menyatakan bahwa KPU akan mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tepat waktu, pada Rabu (20/3). Menurutnya, KPU telah berupaya keras untuk menyelesaikan rekapitulasi suara tepat waktu, dan percaya bahwa KPU telah memiliki upaya untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul.
Hadi juga menegaskan bahwa keamanan di Indonesia relatif kondusif setelah Pemilu 2024. Ia menganggap peningkatan eskalasi selama pesta demokrasi adalah hal yang lumrah, menyatakan bahwa hal ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Jadwal lengkap Pemilu 2024 telah diatur dengan rinci, dimulai dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada tanggal yang sama hingga 15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
KPU akan menetapkan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, atau paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Dengan demikian, pengumuman hasil Pemilu 2024 dijadwalkan pada hari ini, Rabu (20/3), sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai proses Pemilu yang transparan dan demokratis. (*/)
(RRY)