Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencananya untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, meskipun peraturan tersebut baru berlaku pada 10 Maret lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut adalah pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Zulkifli, atau Zulhas, menyampaikan bahwa rencana revisi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait pembatasan tersebut. “Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali,” ujarnya kepada wartawan di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 Maret.
Meskipun demikian, Zulhas tidak memberikan rincian mengenai poin-poin spesifik yang akan dimasukkan dalam revisi Permendag tersebut. Ia menegaskan bahwa pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Sejak 10 Maret, Barang-Barang Ini Dibatasi Bea Cukai
Batasan tersebut diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai 10 Maret lalu. Lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi antara lain adalah alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk mematuhi Permendag Nomor 36. “Jadi begini, itu sebetulnya sudah lama. Cuma dulu mungkin belum dapat (titik tengahnya). Sekarang ditugaskan di Permendag, kalau kita belanja di luar negeri bawa kemari kan harus bayar pajak, masa tidak bayar, sekarang diatur yang beli kalau 2 pasang tidak apa-apa,” ungkapnya.
Pembatasan tersebut menetapkan jumlah maksimal barang bawaan penumpang, seperti dua pasang alas kaki, dua buah tas, dan lima buah barang tekstil per penumpang. Selain itu, ada juga pembatasan untuk alat elektronik dan perangkat telekomunikasi, seperti maksimal lima unit alat elektronik dengan total harga $1.500 dan maksimal dua unit telepon seluler per penumpang.
Revisi yang diusulkan oleh Menteri Perdagangan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik, sambil tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang ada. (*/)
(RRY)