National Pemilu

PDIP Habiskan Rp173 Miliar untuk Kampanye, PSI Hanya Rp80 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan rincian pengeluaran dana kampanye partai politik selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pengumuman tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai dengan pengeluaran dana kampanye terbanyak, mencapai angka fantastis sebesar Rp173,22 miliar.

Posisi kedua diduduki oleh Partai Gerindra dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp92,84 miliar. Sementara itu, posisi ketiga ditempati oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menghabiskan dana sebesar Rp80,09 miliar untuk kampanye.

Menariknya, pengeluaran dana kampanye oleh PSI tersebut cukup mengagumkan mengingat statusnya sebagai partai non-parlemen. Meskipun PSI dinyatakan tidak akan lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei, pengeluaran dana kampanye mereka mengalahkan beberapa partai besar yang sudah memiliki kursi di DPR RI.

BACA JUGA: PSI Sampaikan Maaf ke Megawati Usai Usung Ganjar Capres: Kami Awam dan Naif

Rincian pengeluaran dana kampanye partai politik lainnya adalah sebagai berikut:

  • PKB: Rp800,5 juta
  • Partai Golkar: Rp45,22 miliar
  • Partai NasDem: Rp9,16 miliar
  • Partai Buruh: Rp10,15 miliar
  • Partai Gelora: Rp6,8 miliar
  • PKS: Rp16,7 miliar
  • PKN: Rp1,5 miliar
  • Partai Hanura: Rp5 miliar
  • Partai Garuda: Rp5,5 miliar
  • PAN: Rp25,62 miliar
  • PBB: Rp27,76 miliar
  • Partai Demokrat: Rp72,27 miliar
  • Partai Perindo: Rp20,64 miliar
  • PPP: Rp20,01 miliar
  • Partai Ummat: Rp479,7 juta

Melihat besarnya jumlah pengeluaran dana kampanye, KPU mengumumkan bahwa laporan-laporan tersebut akan diperiksa secara teliti. KPU telah menugaskan kantor akuntan publik (KAP) untuk menelusuri kebenaran laporan dana kampanye yang telah disampaikan oleh masing-masing peserta pemilu.

“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU, Idham Holik, melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/3).

Pemeriksaan terhadap laporan-laporan dana kampanye ini diharapkan dapat menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye partai politik. Dengan demikian, integritas proses pemilu dapat terjaga dan masyarakat dapat memperoleh keyakinan bahwa pemilihan umum dilakukan dengan adil dan bersih. (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...