National Pemilu

PKB Ingin Lanjutkan Koalisi dengan Nasdem Hingga Pilkada 2024

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan niatnya untuk melanjutkan koalisi bersama Partai NasDem di beberapa daerah saat Pilkada 2024. Wakil Sekjen DPP PKB, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa partainya merasa memiliki kecocokan dengan NasDem berkat kerja sama yang terjalin selama Pilpres 2024, sehingga kolaborasi tersebut dapat diteruskan.

“Kebetulan kami sudah punya chemistry yang cukup baik selama pilpres ini, di dalam agenda Pilkada serentak 2024, koalisi yang terbangun dari PKB, PKS, dan NasDem akan menjadi salah satu opsi dalam rangka mengusung beberapa calon di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” ujar Huda di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Senin (4/3).

Meskipun demikian, Huda menegaskan bahwa PKB tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan partai lain di luar koalisi perubahan. Namun, ia menekankan bahwa partai lain yang hendak bergabung harus memiliki semangat untuk melakukan perubahan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bertemu dengan Surya Paloh: Sinyal Nasdem Kembali Merapat ke Istana?

PKB berkomitmen untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai strategi untuk melanjutkan agenda perubahan di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.

Huda juga menyambut baik peningkatan jumlah kursi PKB di DPRD berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Baginya, peningkatan ini menjadi semangat untuk mencalonkan kader terbaik, baik dari internal PKB maupun sosok di luar kader internal partai.

“Kita berharap dengan penambahan kursi-kursi di kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia ini, kita dapat memperkuat konsolidasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, PKB telah membentuk koalisi dengan PKS dan NasDem dalam Pilpres 2024, yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pilkada serentak 2024 tetap akan digelar pada November 2024. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (8). (*/)

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...