Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tantangannya terhadap kubu Ganjar-Mahfud untuk membuktikan perbedaan atau selisih suara dalam Pilpres 2024 berdasarkan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, pada Senin malam (25/3), Yusril menegaskan bahwa kewajiban untuk membuktikan tersebut ada pada pihak pemohon, bukan pada KPU.
“Tapi kan mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami. Bukan pada KPU sebagai termohon,” ujar Yusril dengan tegas.
Yusril menegaskan bahwa apapun yang diajukan dalam permohonan akan dihargai, namun bukti harus disertakan untuk mendukung klaim tersebut. Dia menantang pihak lawan untuk menyampaikan bukti yang konkret.
“Jadi kalau ada ungkapan-ungkapan kalimat seperti itu nanti kita tanya “Buktinya mana?”, suruh lah mereka membuktikan. Jadi prinsipnya kita menghargai apapun yang ingin dikemukakan dalam permohonan dan sepanjang mereka bisa membuktikannya ya silakan,” tambahnya.
Yusril juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan bukti yang membalas klaim yang diajukan oleh kubu 03. Namun, dia menegaskan bahwa kewajiban pembuktian tetap ada pada pihak pemohon.
“Jadi kita siap aja, ini sudah masuk ke teknis persidangan. Saya kira nanti akan kita jawab pada waktu kita mengemukakan jawaban dan ketika kita menyampaikan alat-alat bukti di persidangan,” jelasnya.
Dalam pokok perkara permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024, kubu 03 sebagai pemohon menampilkan penetapan hasil penghitungan suara di 38 provinsi dan luar negeri oleh KPU. Mereka mengklaim bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan menyatakan bahwa terdapat selisih suara antara perhitungan KPU dengan perhitungan kubu 03.
Selanjutnya, kubu 03 menjabarkan tabel perolehan suara menurut KPU dan hasil perhitungan mereka sendiri. Namun, tidak terdapat selisih dalam hasil perhitungan suara kedua kubu tersebut.
Permohonan kubu 03 telah didaftarkan di MK dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Selain Ganjar-Mahfud, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. (*/)
(RRY)