Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Nota Kesepahaman pertama yang mengukuhkan kemitraan antar-pengadilan ini ditandatangani pada tahun 2004. Selama 20 tahun terakhir, kerja sama yang didukung oleh Pemerintah Australia dan Indonesia ini telah memperdalam hubungan antara hakim dan pejabat pengadilan.
Kemitraan ini telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas, transparansi putusan pengadilan,
menyederhanakan kasus-kasus komersial melalui gugatan sederhana dan pengarsipan secara elektronik, serta membuka peluang bagi hakim perempuan untuk maju ke posisi kepemimpinan.
Kehadiran Ketua Family Court of Australia dan perwakilan Ketua Federal Court of Australia untuk menandatangani MoU ini menunjukkan komitmen Australia untuk terus bekerja sama dengan pengadilan-pengadilan di Indonesia demi memajukan keadilan dan supremasi hukum.
Sejak tahun 2011, Australia, melalui Kemitraan Australia Indonesia Partnership for Justice, telah bekerja sama erat dengan pengadilan-pengadilan untuk menyelenggarakan pertukaran dan
menghubungkan pengadilan dengan organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan bantuan teknis berharga sebagai mitra reformasi. (Redaksi)