Biaya permohonan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (18/10/2024).
Sebelumnya, salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham, tersebar di media sosial X (Twitter).
Akun X @sir_amirsyarif mengunggah, potongan gambar salinan PP terkait biaya terbaru permohonan paspor, Rabu (23/10/2024). Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan biaya permohonan paspor Indonesia.
Namun, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif atas PNPB pada Kemenkumham, dijelaskan tarif pembuatan paspor terbaru berikut ini.
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan.
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp 650.000 per permohonan
– Paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
– Paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp 950.000 per permohonan.
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan.
– Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan.
– Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)