Business Life Style

DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif pajak guna menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Mengatakan, Peraturan ini memberikan insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait PKB dan BBNKB. Pergub ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.

Berikut rincian insentif yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 10:

1. PKB untuk KBL Berbasis Baterai, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2. Kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, juga mendapatkan pengenaan PKB sebesar 0 persen.
3. Insentif PKB ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
4. Pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya bebas dari tarif pajak progresif.
5. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai dibebaskan dari BBNKB, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan PKB nol persen ini, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan pajak, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke kendaraan berbasis baterai, yang tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan reguler.

Selain itu, insentif penghapusan tarif pajak progresif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya. Ini memberikan kemudahan bagi individu atau entitas yang memiliki lebih dari satu kendaraan listrik.

Penghapusan BBNKB juga berlaku untuk transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat DKI Jakarta dalam memiliki kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sebagai langkah mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

(Fito Wahyu Mahendra – Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...