Business

E-BPKB Diluncurkan pada awal 2025, Tarif Penerbitan Tetap Sesuai Aturan Lama

Korlantas Polri memastikan perubahan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke format elektronik tidak akan mempengaruhi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya PNBP untuk penerbitan BPKB baru tetap Rp225 ribu untuk sepeda motor dan Rp375 ribu untuk mobil.
“Tarif PNBP masih tetap,” ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.

e-BPKB akan mulai dirilis awal 2025, saat ini masih dalam tahap uji coba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Teknologi baru ini akan dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) untuk memudahkan identifikasi kendaraan secara digital.

Sumardji menjelaskan bahwa perubahan ke e-BPKB dilakukan untuk meningkatkan keamanan, terutama dalam kasus penggunaan BPKB sebagai jaminan di lembaga finansial. Menurutnya, e-BPKB diharapkan dapat mengurangi risiko duplikasi yang selama ini masih terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja.

[ Fito Wahyu Mahendra – Redaksi ]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...