Business National

Kenaikan Tarif Tol Cipali Resmi Diberlakukan Mulai 30 Oktober, Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

Astra Tol Cipali resmi mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai Rabu, 30 Oktober 2024.
Kenaikan tarif ini mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol Cikampek – Palimanan.

“Penyesuaian tarif Tol Cikopo – Palimanan akan berlaku mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB,” demikian pernyataan Astra Infra melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (28/10/2024).

Tarif terjauh di ruas Tol Cikopo-Palimanan untuk kendaraan golongan I mengalami kenaikan dari Rp119.000 menjadi Rp132.000, atau naik sekitar 10%. Astra Infra menyatakan bahwa kenaikan ini disertai dengan peningkatan layanan dan kualitas jalan, termasuk pelebaran lajur yang dilakukan tiga kali hingga kini menjadi tiga lajur.

Saat ini, Astra Infra juga sedang menyelesaikan penambahan lajur ketiga di KM 87 – KM 110, yang dimulai pada Juli 2024 dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.

Berikut tarif terjauh Tol Cipali untuk seluruh golongan kendaraan:

• Golongan I: Rp132.000
• Golongan II: Rp217.500
• Golongan III: Rp217.500
• Golongan IV: Rp273.000
• Golongan V: Rp273.000

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...