Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyusul tidak masuknya RUU ini dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Tessa mengatakan, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional.
Tessa menjelaskan, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.
Tessa menambahkan, pelaku korupsi sering kali berusaha menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak dapat dijangkau oleh otoritas hukum.
Tessa juga menekankan, negara-negara dengan undang-undang yang kuat terkait perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan, bahwa penerapan good governance yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan publik yang lebih baik, sehingga dampak positifnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)