Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tenggat waktu ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharuskan pejabat negara melaporkan harta kekayaan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan.
Presiden Prabowo Subianto, melantik para menteri kabinetnya pada 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, LHKPN harus dilaporkan paling lambat 20 Januari 2025. Bagi pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan pada tahun 2024, mereka bisa memperbaruinya kembali pada 2025.
KPK juga menyediakan bantuan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LHKPN. Proses ini dapat dilakukan secara daring di laman e-LHKPN KPK.
Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 memiliki susunan yang lebih besar dari kabinet sebelumnya, yaitu 48 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri. Prabowo menyatakan bahwa kabinet yang lebih besar diperlukan untuk membangun pemerintahan yang kuat.
Menurut laman e-LHKPN KPK, aturan pelaporan LHKPN diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, yang mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.
[ Fito Wahyu Mahendra – Redaksi ]