National

MA Hentikan Sementara 3 Hakim Terkait Pembebasan Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Oktober 2024.

Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh Presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, maka mereka akan dipecat.

Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...