Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada kemungkinan DPR akan menyusun undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) melalui metode omnibus law.
Doli Kurnia mengatakan, UU yang akan digabung menjadi satu melalui omnibus law itu yakni terkait pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan partai politik.
Tiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.
Doli Kurnia menyampaikan, Makanya Daripada dikerjakan tiga sekaligus dikerjakan terbatas satu tahun satu, kan nggak selesai-selesai
Doli Kurnia menambahkan, namun, wacana omnibus law ini masih dalam tahap usulan saja. Masih ada opsi lain termasuk merevisi tiga undang-undang tersebut satu-persatu.
Doli Kurnia menegaskan, prioritas saat ini adalah agar UU Pemilu segera direvisi agar Pemilu 2029 nanti bisa menjadi lebih baik. Selain itu, UU Pemilu yang dibahas lebih awal mengurangi konflik kepentingan partai politik dalam pemilu berikutnya.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)