Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Tito mengatakan, Ibu Kota Negara saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Ia merujuk salah satu bunyi klausul dalam UU IKN yang menyebutkan Ibu Kota secara definitif baru akan pindah setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Tito juga menegaskan, status Jakarta maupun gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan status DPRD, DPD, maupun anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
Tito belum dapat memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Menurut dia, keputusan itu tergantung sepenuhnya pada Presiden Prabowo Subianto.
Namun Tito juga menyampaikan, penerbitan Perpres IKN berpeluang baru akan dilakukan setelah infrastruktur rampung.
Ia menambahkan bahwa Pak Prabowo menginginkan pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif sehingga menjadi satu kesatuan lengkap.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)