Dalam upaya mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta sejalan dengan ASTACITA Presiden RI mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah signifikan dengan memindahkan 64 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Narapidana tersebut diduga kuat masih terlibat dalam peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online dari dalam Lapas dan Rutan.
Pemindahan ini melibatkan kerja sama erat antara TNI, POLRI, dan BNN, dipimpin oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kolaborasi ini menegaskan komitmen lintas institusi untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari peredaran narkoba dan kejahatan online.
Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang dilengkapi sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, langkah ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memutus rantai peredaran narkoba dan penipuan online dari dalam penjara.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, yang saat ini dihuni 32.177 narapidana dengan kapasitas ideal hanya 14.811 orang, mencapai tingkat kepadatan 217% (data per 5 November 2024).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ASTACITA Presiden RI dengan langkah nyata seperti pemindahan ini. Ke depannya, pemindahan narapidana berisiko tinggi akan dilakukan secara bertahap ke Lapas di Nusakambangan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba dan kejahatan siber di Lapas dan Rutan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi