Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal.
Komisioner Komas HAM, Saurlin Siagian melakukan monitoring pelaksanaan Pilkada di Jateng.
Ia berpendapat tingginya angka warga Tegal yang merantau atau pekerja migran domestik di kabupaten itu. Kondisi itu membuat mereka kehilangan hak pilih saat Pilkada.
Pasalnya bila diharuskan pulang ke Tegal untuk mencoblos calon kepala daerah, hal itu akan berdampak pada perekonomian di daerah perantauan karena mereka banyak yang menjadi pengusaha Warung Tegal.
Bahkan ada satu kelurahan yang dipantau Komnas HAM, hanya 45 persen pemilih dari seluruh daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat di daerah itu.
Untuk itu ke depannya, Saurlin mendorong agar pekerja migran domestik dapat menyalurkan hak pilih meski merantau di luar daerah.
Saurlin mengungkapkan, regulasi ini perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat kesempatan memilih dalam pemilu merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
*
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)