National Pemilu

KPU Papua Barat Cabut Sanksi Diskualifikasi Paslon Untung-Yohana, Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Papua Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menganulir sanksi diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom. Laporan itu dilayangkan calon bupati Fakfak Samaun Dahlan melalui kuasa hukumnya, Jansen E Sihaloho ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Jansen mengatakan, Ternyata pada tanggal 19 November 2024, tiba-tiba KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan SK yang mengandulir SK dari KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Untung Tamsil. Jadi, yang kita laporkan itu adalah bagaimana mungkin ya KPU Provinsi menganulir putusan dari KPU Fakfak yang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Selain melaporkan KPU RI dan KPU Papua Barat ke Bawaslu, Jansen juga melaporkan dua lembaga ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, Untung Tamsil dan Yohana Hindom dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Undang-undang itu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diputuskan oleh tiga komisioner KPU Fakfak yang hadir dalam pleno, sementara dua komisioner lainnya tidak hadir, namun putusan ini dianulir pada 19 November 2024 melalui SK Nomor 319 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua Barat.

Baca artikel lainnya di Most1058fm.com

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...