Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat (1/11/2024), untuk membahas langkah hukum dalam menindak pelaku perusakan hutan di Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Kehutanan memperketat penjagaan dan pengelolaan hutan dari segala bentuk perusakan, terutama oleh perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.
Raja Juli mengatakan, Kami siap melakukan penegakan hukum sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga penyitaan aset jika pihak tersebut tidak mematuhi peraturan.
Raja Juli menambahkan, Pak Prabowo selalu menegaskan hal ini untuk keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan, Raja Juli berencana membentuk satuan tugas, yang saat ini usulan pembentukannya sudah diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga negara.
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)