PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait informasi tentang investigasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut KCIC, investigasi tersebut menyangkut proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, yang merupakan bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
KCIC menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan menghormati sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU.
Proses pengangkutan EMU, yang berlangsung antara September 2022 hingga Juni 2023, dilakukan sesuai dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama periode tersebut, sebanyak 12 unit EMU diangkut dalam beberapa batch menuju Depo Tegalluar.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasional dan telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang.
Eva menegaskan, Yang perlu diluruskan adalah bahwa investigasi KPPU menyangkut proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta dalam proses tersebut. Sebagai penerima jasa, lingkup kami hanya memastikan bahwa sarana tersebut tiba di Depo Tegalluar. Jadi, apabila ada informasi terkait KPPU yang dilaporkan, itu bukan merupakan bagian dari KCIC.
Eva juga menambahkan bahwa KCIC berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan dengan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
#
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi