Government National

Kritik DPR soal Kenaikan PPN 12 Persen pada Pendidikan

Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mencakup jasa pendidikan, termasuk sekolah internasional. Bonnie meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang kebijakan ini, karena sektor pendidikan seharusnya tidak dibebani pajak, apalagi dalam jumlah besar.

Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat kelas menengah yang mengutamakan pendidikan berkualitas untuk anak-anaknya meski harus bersekolah di lembaga berstandar internasional. Keputusan ini bukan semata karena mereka kaya, melainkan demi memberikan pendidikan terbaik. Bonnie juga memfokuskan ketimpangan mutu pendidikan di sekolah negeri yang dinilai belum merata, sehingga mendorong masyarakat mencari alternatif di sekolah swasta atau internasional.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan untuk layanan mewah, seperti rumah sakit kelas VIP dan sekolah berstandar internasional dengan biaya tinggi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan asas gotong royong, di mana kelompok pengguna layanan premium dikenai pajak lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah tetap membebaskan PPN untuk kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan umum, kesehatan, angkutan umum, serta jasa tenaga kerja. Dana sebesar Rp265,5 triliun disiapkan pemerintah untuk menanggung PPN yang seharusnya dikenakan pada barang dan jasa pokok tersebut. Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif pajak.

#

Ayesha Julia Putri – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...