Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tak hanya menunda tapi juga membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Jika bisa, ia meminta PPN kembali ke 10 persen.
Hadi menyampaikan, Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi.
Menurut Hadi, pembatalan perlu dilakukan demi melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.
Hadi Mengatakan, pembatalan bisa saja dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar ketetapan tarif PPN 12 persen yang ada dalam UU HPP bisa dibatalkan. Penerbitan Perppu dapat dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena ini kan sudah diatur undang-undang di UU HPP, Pemerintah masih ada waktu satu bulan menyusun perppu untuk membatalkan aturan tersebut.
Hadi menyarankan agar PPN kembali ke 10 persen dengan syarat sistem perpajakan diubah dari self-assessment menjadi monitoring self-assessment. Dengan adanya monitoring, maka seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan, Sehingga pajak bukan hanya sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat yang sangat strategis untuk memberantas korupsi dan melunasi semua utang negara.
*
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi