Kubu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginstruksikan saksi mereka di sejumlah kecamatan untuk tak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco menyampaikan mereka menginstruksikan itu ke sejumlah kecamatan yang dirasa terjadi kecurangan di sana.
Namun, Basri tak menjelaskan lebih rinci di berapa kecamatan mereka menginstruksikan saksinya tak menandatangani BAP hasil rekapitulasi.
Selain menginstruksikan saksi di sejumlah kecamatan, Basri juga menyebut tim RIDO meminta pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang banyak warganya tak menerima formulir C-6 sebagai undangan pencoblosan.
Ia mengaku banyak titik yang pembagian formulir C-6 itu bermasalah, sehingga angka partisipasi masyarakat pun menjadi rendah.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (27/11) lalu. RIDO terlibat saling klaim data perolehan suara dengan rivalnya, Pramono Anung-Rano Karno.
Data internal RIDO juga mencatat bahwa perolehan suara mereka tertinggal atas Pramono-Rano.
RIDO mengklaim Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran, sedangkan Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya di putaran pertama dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Hasil real count versi internal RIDO dengan data masuk sebanyak 99,99 persen mencatat RIDO duduk di posisi kedua dengan perolehan 1.748.714 suara atau setara dengan 40,17 persen.
Lalu, Pramono-Rano duduk di posisi pertama dengan perolehan 2.145.494 ribu suara atau setara dengan 49,28 persen.
Sementara di sisi lain, Pramono-Rano juga mendeklarasikan kemenangan satu putaran. Mereka mengklaim unggul dengan perolehan 2.183.577 suara atau sama dengan 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.
*
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)