Dewan Pers akhirnya merilis panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artifical intelligence dalam karya jurnalistik hari ini. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pedoman tersebut disusun dengan tujuan untuk memastikan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam pembuatan karya jurnalistik masih dalam koridor etik, transparan, dan tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan AI dalam dunia jurnalistik dapat diakui mempercepat proses produksi dan membuat kerja lebih efisien.
Proses penyusunan pedoman tersebut dilakukan dengan mengambil masukan dari beberapa media massa dan konstituen yang sudah menggunakan AI dalam memproduksi berita. Tim penyusun juga mempertimbangkan masukan dari pakar bidang kecerdasan buatan, pedoman tersebut juga sudah melewati uji publik.
Ninik menyebut, Dewan Pers wajib untuk mempublikasikan pedoman baru tersebut ke konstituen masing-masing.
Dengan hadirnya pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, diharapkan dapat melengkapi penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun pedoman-pedoman lainnya.
Rafa Natha – Redaksi