Government

Mendagri Klaim Pergub Poligami ASN, Lindungi Hak – Hak Istri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeklaim, Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta No 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang izin Apatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami sebagai upaya untuk melindungi hak – hak istri dan anak ASN. Hal lainnya dikatakan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto bahwa Pergub tersebut bukanlah regulasi yang baru melainkan ada pembaruan dari aturan tersebut yang tujuannya bukan tiba – tiba untuk memudahkan poligami. Dalam Pergub tersebut terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi jika ASN ingin bercerai dan berpoligami.

Syarat Pertama, apabila istri tidak mampu melaksanakan kewajiban utuk melayani secara biologis karena hambatan psikolog. Syarat kedua, apabila istri mengalami cacat sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya. Syarat yang terakhir adalah, jika suami istri tersebut tidak memiliki keturunan dalam kurun waktu 10 tahun pernikahan.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub No 2 Tahun 2025 perihal Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut dirilis pada 6 Januari 2025 dan mengatur sistem perizinan bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Sejalan dengan Bima, Teguh Setyabudi mengatakan, Pergub tersebut bertujuan untuk memperkuat aturan tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN Jakarta. Syarat dari penguatan aturan baru tersebut adalah surat keputusan dari Pengadilan Negeri bagi ASN yang mengajukan poligami.

Rafa Natha – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...