Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden membawa perubahan besar dalam politik Indonesia. Ketentuan ini sebelumnya mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki minimal dua puluh persen kursi DPR atau dua puluh lima persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan dihapusnya aturan ini, peluang partai kecil atau baru untuk mencalonkan kandidat kini lebih terbuka.
Penghapusan ini dipandang sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kandidat, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan mencerminkan aspirasi rakyat secara lebih luas. Langkah ini juga diharapkan mendorong partai politik memperbaiki sistem kaderisasi mereka dengan memastikan para kader memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi.
Keputusan MK ini tidak hanya membuka jalan bagi kompetisi politik yang lebih sehat, tetapi juga memperkuat semangat demokrasi dengan memberikan peluang yang lebih setara bagi semua pihak. Perubahan ini memerlukan pengawalan dari masyarakat untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
#
Ayesha Julia Putri – Redaksi