National

Nusron Copot Enam Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Kasus Pagar Laut Misterius

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mencopot enam pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait kasus pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 km di Tangerang. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, yang mengidentifikasi sejumlah pejabat terlibat dalam kasus tersebut.

Nusron menyatakan bahwa sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan diberikan kepada enam pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenakan sanksi berat. Namun, Nusron tidak merinci nama-nama pejabat yang dicopot, hanya mengungkapkan inisial mereka.

Pejabat yang dikenakan sanksi adalah JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), serta beberapa anggota panitia yang terlibat dalam kasus ini, seperti WS, YS, dan NS. Selain itu, LM dan KA, yang menjabat sebagai pejabat terkait di Kantor Pertanahan Tangerang, juga mendapat sanksi.

Selain mencopot pejabat terkait, Nusron juga mengambil tindakan tegas terhadap kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Tangerang dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut. Lisensi KJSB tersebut dicabut karena ditemukan prosedur yang tidak sesuai dalam pengukuran dan survei.

Kasus pagar laut misterius di Tangerang ini mencuat setelah diketahui bahwa sejumlah bidang tanah yang terletak di kawasan pagar laut tersebut telah diterbitkan sertifikatnya. Dari 263 bidang tanah yang tercatat, 234 di antaranya tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Terdapat juga 9 bidang yang memiliki sertifikat atas nama perseorangan dan 17 bidang lainnya dengan SHM. Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengalami cacat prosedur.

(Christy Gracia Manalu – Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...