Pemerintah menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa lebih dari 180 kepala daerah telah menetapkan Perkada untuk memastikan PBG tidak dikenakan biaya bagi MBR.
Maruarar menegaskan bahwa, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, sehingga mereka dapat memiliki rumah tanpa terbebani oleh biaya tambahan seperti BPHTB dan PPN. Insentif ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian layak dengan pengurangan biaya yang signifikan. Program ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan prioritas kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah mempercepat proses perizinan PBG dari sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Di beberapa wilayah, proses ini bahkan jauh lebih cepat. Contohnya, di Jakarta izin PBG dapat diterbitkan hanya dalam waktu 17 menit, sedangkan di Sumedang dan Tangerang prosesnya memakan waktu sekitar satu jam. Maruarar menganggap percepatan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan sebagai salah satu program pro-rakyat dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Menurut Maruarar, pelaksanaan kebijakan ini melibatkan kerja sama berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ATR. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung mereka untuk memiliki hunian yang layak.
#
(Christy Gracia Manalu – Redaksi )