Nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan nama ini seiring dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa mereka ingin memberikan layanan yang terbaik untuk semua.
Mu’ti menjelaskan, bahwa ada beberapa kekurangan dari sistem lama (PPDB) yang harus diperbaiki sehingga ada sejumlah perubahan dalam peneirmaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.
Mu’ti menyatakan, bahwa persentase penerimaan siswa di jenjang SMP dan SMA melalui jalur non-akademik akan ditingkatkan. Sebelumnya hanya ada dua jalur, yaitu olahraga dan seni. Kini ditambahkan jalur kepemimpinan, sehingga siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat dipertimbangkan melalui jalur tersebut. Selain itu, persentase penerimaan melalui jalur afirmasi juga diperluas, mencakup kelompok penyandang disabilitas serta keluarga kurang mampu.
Dalam hal tersebut, terdapat 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB, yakni:
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur mutasi
4. Jalur prestasi
Rafa Natha – Redaksi