Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yang bertujuan mempertegas tata kelola perkawinan dan perceraian ASN, sekaligus melindungi hak keluarga mereka dari potensi pelanggaran aturan.
Dalam Pergub tersebut, ASN yang ingin menikah lagi diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup, berlaku adil, tidak mengganggu tugas dinas, serta mendapatkan izin dari pengadilan. Untuk perceraian, izin hanya diberikan jika terdapat alasan kuat, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan yang tidak dapat didamaikan, atau ketidakhadiran pasangan selama dua tahun tanpa alasan sah.
Selain itu, aturan ini mengatur kewajiban melaporkan waktu pelaksanaan perkawinan, perceraian, atau poligami kepada pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pentingnya aturan ini untuk menghindari dampak negatif, seperti nikah siri tanpa persetujuan atau perceraian tanpa izin, yang berpotensi merugikan keuangan daerah melalui pemberian tunjangan keluarga yang tidak semestinya.
Sebagai langkah awal, Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan Pergub ini kepada seluruh ASN di lingkungannya. Dengan penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat menjaga integritas ASN, menguatkan perlindungan keluarga mereka, serta memastikan semua proses perkawinan dan perceraian berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
#
Ayesha Julia Putri – Redaksi