Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2025.
Melalui Keppres yang diteken Prabowo pada Kamis (16/1) kemarin itu terdapat 10 hari cuti bersama untuk ASN sepanjang tahun 2025.
10 hari cuti bersama itu jatuh pada:
1. 28 Januari sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
2. 28 Maret sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. 2,3,4 dan 7 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
5. 30 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dalam diktum kedua keppres tersebut menyatakan bahwa seluruh cuti bersama yang telah diatur tidak mengurangi jatah hak cuti tahunan ASN.
#
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)