Kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi ancaman serius, terutama di lokasi yang tidak dijaga. Data menunjukkan bahwa 81 persen kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa penjagaan, dengan rata-rata 24 korban per bulan.
Perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalan raya dan rel kereta api yang sering menjadi lokasi kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan yang tidak familiar dengan jalur tersebut. Saat ini, kecepatan kereta telah meningkat hingga 120 km/jam, memperpendek waktu tempuh, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Petugas Jaga Lintasan (PJL) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan di perlintasan sebidang. Namun, masih banyak perlintasan yang tidak memiliki penjagaan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan menutup perlintasan berisiko atau menggantinya dengan jalan layang dan terowongan. Jika tetap dibuka, perlintasan sebaiknya dijaga selama 24 jam untuk menghindari kecelakaan, terutama di malam hari.
Dalam lima tahun terakhir, tercatat 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan mayoritas korban adalah pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat. Jumlah kecelakaan terus meningkat, dengan total 1.226 korban sejak 2020, termasuk 450 meninggal dunia.
Pemerintah desa dapat berperan dalam meningkatkan keselamatan dengan mengalokasikan Dana Desa untuk memperkuat keberadaan PJL. Koordinasi antara berbagai pihak menjadi kunci dalam menekan angka kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.