Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat suara terkait kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadilia menghentikan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) beberapa waktu terakhir.
Hasan menilai kementerian ESDM sedang menggerakkan para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.
Hasan menyatakan bahwa para pengecer dapat diformalisasikan sebagai agen resmi setelah mereka mendaftar. Dengan demikian, ia berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa mulai 1 Februari, pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Kementerian ESDM mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat memperoleh stok gas melon untuk dijual. Prosesnya dapat dilakukan dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina. Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Rafa Natha – Redaksi