Metropolitan

Jakarta Kaji Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa Lewat Revisi Pergub

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengkaji wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, usulan pembatasan bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

Ia menjelaskan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025.

Ia juga mengaku selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapat banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.

Kelik menyebut, program dari Pemprov tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun.

Sementara itu, Pemprov juga terus mengupayakan program prioritas yang lain. Sehingga, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain.

Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia mengungkapkan jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun.

#

(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...