National

Kejagung Bantah PT Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak ada praktik pengoplosan atau pencampuran Pertamax dengan Pertalite.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan menemukan bahwa bahan bakar dengan RON 90 atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, telah dicampur dengan RON 92. Campuran tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax.

Temuan ini diperoleh dari keterangan saksi yang diperiksa dalam penyelidikan. Berdasarkan fakta yang ditemukan, bahan bakar dengan kadar oktan lebih rendah telah dicampur dengan yang lebih tinggi sebelum dipasarkan sebagai Pertamax. Untuk memastikan hal ini, Kejagung berencana melibatkan ahli guna meneliti lebih lanjut temuan tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU. Perusahaan menyatakan bahwa bahan bakar yang diterima di terminal sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tanpa perubahan kadar oktan. Namun, pada Pertamax dilakukan penambahan aditif dan pewarnaan, yang merupakan praktik umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk.

Meskipun begitu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penambahan zat aditif tersebut tidak berarti terjadi pengoplosan antara Pertamax dan Pertalite. Tujuan dari proses tersebut adalah meningkatkan nilai dan performa bahan bakar. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa setiap produk yang diterima telah melalui uji laboratorium guna menjaga kualitas BBM hingga sampai ke SPBU.

Andhika Rakatama – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...