National

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Nyatakan 153 Bukti yang Dibawa KPK ke Sidang Praperadilan Tidak Sah

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto nyatakan 153 bukti yang dibawa KPK ke sidang praperadilan tidak sah, ia menilai 153 bukti surat yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.

Ronny Talapessy menyatakan ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima. Pertama, kopi dari kopi legalisasi. Kedua, melihat kopi yang terpotong, BAP-nya yang tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf.

Ia menyatakan setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani, dan biasanya diparaf setiap lembarnya. Kenyatannya dtemukan ada yang diparaf dan ada yang tidak.

Menurut Ronny, berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bukti surat fotokopi dari kopi itu tak bisa diterima pengadilan, ia menilai apa yang dihadirkan KPK juga tidak ada yang baru. Semua sudah pernah disidangkan dan kasusnya sudah inkrah, sehingga tidak lagi relevan.

Princess Jessica – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...