National

Nasdem Tak Setuju Penghapusan Presidential Threshold

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan, tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Surya menjelaskan, jika MK tidak ingin ada ambang batas yang begitu tinggi, seharusnya bisa dikurangi, namun tidak sampai nol persen. Karena pencalonan presiden tanpa ambang batas ini tidak baik untuk proses demokrasi yang berjalan lebih efektif.

Ia juga menyebut, seharusnya putusan MK terkait ambang batas tidak terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi.

Selain itu, meski cita-cita dan niat putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden sangat mulia, akan tetapi implementasi di lapangan sangat sulit.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada beragam modus tiket pencalonan presiden yang muncul dari partai yang mengikuti pemilihan umum lantaran tak ada ambang batas suara partai yang bisa mengusulkan presiden.

Diketahui, putusan yang menghapus presidential threshold yakni perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

#

(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...