National

Pemerintah Akan Denda Bangun Rumah Tanpa PBG

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, berencana untuk memberikan denda kepada masyarakat yang membangun rumah tanpa mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ara menjelaskan, bahwa saat ini proses pengurusan izin PBG sudah sangat cepat, hanya memerlukan waktu 14 menit di beberapa daerah, dan tidak dikenakan biaya (gratis).

Ia juga menekankan pentingnya pengurusan izin PBG untuk pendataan. Dengan adanya izin ini, pemerintah dapat mendata semua bangunan perumahan di seluruh daerah. Selain itu, PBG juga berfungsi sebagai legitimasi bagi rumah yang dibangun, sehingga nilai jual rumah masyarakat akan lebih baik.

Besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi, karena tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan dan administrasi. Denda ini difokuskan untuk menertibkan data perumahan, bukan untuk menghukum rakyat.

Rifkah Kusmita Juniati – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...