Government National

Prabowo Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Jadi 20 Februari 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dimulai tanggal 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Sebelumnya Tito sudah menyiapkan tanggal pelantikan di tanggal 18, 19, 20, dan Prabowo memilih tanggal 20, hari kamis.

Tito juga menyampaikan, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di ibu kota negara, Jakarta, meskipun banyak yang menganggap ibu kota negara merupakan IKN. Menurut Tito, sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota, maka ibu kota tetap Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri, membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang semula dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP akan mengadakan rapat kerja dengan komisi II DPR RI.

Penundaan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024, Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan dismissal ditetapkan pada tanggal 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya yang harusnya dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan perkara pilkada mana yang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

KPU daerah dapat menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut, jika suatu perkara dihentikan. Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak tersangkut sengketa di MK. Namun, Kemendagri belum dapat memastikan jadwal pasti pelantikan mereka, karena proses administrasi setelah putusan dismissal masih membutuhkan waktu.

Tito memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung sekitar 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Andhika Rakatama – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...