Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tunjangan hari raya (THR) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pailitnya perusahaan belum dibayarkan. Semua pembayaran akan dilakukan setelah penjualan aset perusahaan tekstil tersebut.
Yassierli juga menyampaikan, bahwa jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sedang dalam proses penyelesaian. Sesuai dengan keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran JHT diperkirakan akan selesai pada 18 Maret 2025.
Tim dari Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja. Platform ini berfungsi sebagai akses untuk melakukan verifikasi pekerja sebelum proses pembayaran JKP dilakukan.
Besaran JKP yang diterima oleh eks karyawan akan lebih besar sesuai dengan ketentuan terbaru melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. JKP yang diterima berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya hanya sebesar 45%. Selain itu, eks karyawan juga akan diberikan kemudahan dalam mengikuti pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.
Rifkah Kusmita Juniati – Redaksi