Massa yang menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pantauan di lokasi, sejumlah orang yang berada di barisan massa aksi awalnya memasang tali ke tiang-tiang pagar Kompleks Parlemen.
Setelah itu massa bergantian menarik tali tersebut. Perlahan bagian pagar terlepas dari tiang tersebut. Sampai berita ini ditulis, baru satu pagar yang roboh.
Massa juga sempat membakar ban di pagar utama Gedung MPR/DPR. Mereka juga sambil berorasi mengecam pengesahan RUU TNI.
Sementara itu aparat kepolisian berjaga di dalam Kompleks Parlemen. Mobil water cannon telah disiagakan. Pasukan huru hara juga mulai maju ke dekat pagar yang jebol.
Sampai saat ini massa masih bertahan di depan Gedung MPR/DPR. Mereka tak bubar meskipun hujan turun.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI menuai kontroversi. RUU itu mendapatkan penolakan keras dari publik karena dianggap menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998.
Mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak revisi UU yang tengah dibahas di DPR, dan direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) hari ini.
Pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna pada pagi tadi.
Baca artikel lainnya di https://Most1058fm.com
(Muhammad Nuzul Ramadhan-Redaksi)