Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Keputusan ini telah disepakati bersama dengan Wakil Gubernur, Rano Karno dan Sekretaris Daerah, Marullah Matali. Pramono menegaskan, pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama dalam perjalanan mudik, tidak diperbolehkan bagi seluruh ASN. Jika ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan, meskipun sanksi tersebut masih dalam tahap perumusan.
Selain itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar memperkirakan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025. Prediksi ini disampaikan Nasaruddin dalam rapat koordinasi lintas sectoral, terkait persiapan Operasi Ketupat 2025 yang dilakukan bersama Polri. Dengan prediksi tersebut, perayaan Lebaran diperkirakan akan bersamaan dengan yang telah ditetapkan oleh Muhammadiyah, yang juga menetapkan 1 Syawal 1446 H pada tanggal yang sama. Namun, kepastian mengenai hari raya ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah melalui sidang isbat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025, sedangkan arus balik diprediksi mencapai puncaknya pada 5 hingga 7 April 2025.
Andhika Rakatama – Redaksi