National

Hakim Disuap, Hukum DIperjualbelikan

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim dalam kasus korupsi besar yang melibatkan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit priode 2021-2022 dan melibatkan vonis lepas (onslag) kepada terdakwa. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai bahwa praktik suap seperti ini terjadi karena kasus tersebut dapat diduitkan. Menurutnya, semakin viral atau besar kasusnya, justru makin besar pula peluang terjadinya suap.

Menurut Yudi modus yang digunakan pun selalu sama seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya maupun Jakarta Selatan, di mana tidak hanya hakim, tetapi juga atasan hakim, bahkan seluruh majelis terlibat. Selain itu, Yudi menyebutkan bahwa pengacara yang seharusnya membela berdasarkan bukti hukum, juga ikut terlibat dalam praktik tersebut. Yudi menegaskan bahwa, terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi, bukan individu. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 17 triliun rupiah. Namun, dengan hanya membayar sekitar 60 miliar rupiah, para terdakwa merasa lebih ringan dan memilih jalur suap agar lolos dari kewajiban tersebut.

Yudi juga menyoroti bahwa meskipun Badan Pengawas Hakim memiliki peran dalam mengawasi jalannya peradilan, selama masih ada keuntungan, maka praktik ini akan terus ada. Selain itu, Yudi mengatakan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas, karena di atas ada uang yang bermain. Para pelaku juga bukan orang baru dalam dunia persidangan. Mereka memahami hakim mana yang bisa dimainkan, dan sebaliknya, hakim pun tahu pengacara mana yang bisa diajak bernegosiasi di luar jalur hukum. Bahkan, pengacara yang seharusnya membela klien sesuai hukum malah menyarankan jalan pintas melalui korupsi. Karena kasus ini ini, Yudi mengharapkan pemerintah untuk segera bertindak tegas agar praktek mafia peradilan bisa diberantas. Yudi juga mendorong agar RUU perampasan aset segera dibahas dan disahkan.

Andhika Rakatama – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...