Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis, 24 April 2025.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemprov tidak akan menyediakan kendaraan dinas bagi ASN, guna mendorong penggunaan transportasi publik. Namun, Pemprov akan memberikan fasilitas transportasi umum secara gratis bagi ASN yang menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT.
Sebelumnya, Pramono, resmi menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan gratis LRT, MRT, dan Transjakarta. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Mei 2025. Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 59,1 miliar untuk dua moda, yaitu MRT dan LRT. Saat ini, proses sosialisasi telah dimulai melalui kanal resmi media sosial dan media elektronik milik Pemprov Jakarta, serta melibatkan media massa. Dishub juga telah membuka pendaftaran awal untuk pendataan pengguna yang termasuk dalam 15 golongan.
Sebelumnya, Pramono juga telah menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan masyarakat agar dapat menikmati layanan gratis LRT, MRT, dan Transjakarta. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada akhir Mei 2025, dengan total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 59,1 miliar untuk dua moda transportasi, yaitu MRT dan LRT. Saat ini, proses sosialisasi telah dimulai melalui saluran resmi media sosial dan media elektronik milik Pemprov Jakarta, serta melibatkan media massa. Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah membuka pendaftaran awal untuk mendata pengguna yang termasuk dalam 15 golongan tersebut.
Berikut daftar 15 golongan masyarakat yang akan menerima fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Penyandang Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru & Staf PAUD
15. Petugas Jumantik
Rifkah Kusmita Juniati – Redaksi