Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi masyarakat rentan melalui tiga skema utama, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendesak warganya. Dengan menyasar kelompok lanjut usia, anak usia dini, hingga penyandang disabilitas, program ini menekankan keberpihakan Pemprov terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan jaring pengaman sosial yang lebih solid di tengah dinamika ekonomi perkotaan.
Iqbal menyampaikan, jumlah penerima manfaat bansos Agustus 2025 mencapai 165.375 orang. Angka tersebut terdiri dari penerima eksisting sebanyak 148.109 orang, tambahan penerima baru sebanyak 17.226 orang, serta 40 orang yang sempat ditangguhkan namun kini lolos verifikasi pemadanan data. Bantuan yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap mulai 25 Agustus 2025. Data ini memperlihatkan skala intervensi sosial yang tidak hanya masif tetapi juga terstruktur.
Lebih jauh, Iqbal menjelaskan bahwa penerima baru tahun 2025 tengah melalui proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM sebanyak 38.958 orang. Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Agustus dan September 2025, untuk memastikan seluruh penerima dapat segera mengakses hak mereka. Ia menambahkan, para penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meskipun kini Kementerian Sosial telah beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar baru penentuan bansos. Pergeseran ini menandakan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola data sosial.
Iqbal mengatakan, penyaluran bansos juga menuntut transparansi dan partisipasi publik agar tidak terjadi kesenjangan penerimaan. Ia mendorong perangkat wilayah hingga level RT/RW aktif melaporkan warga yang berhak namun belum terdata. Dengan validasi data yang semakin diperketat, Dinsos berharap distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan. Pada akhirnya, langkah ini bukan hanya soal bantuan bulanan, tetapi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta membangun kota yang lebih tangguh, aman, dan sejahtera.
Alexander Jason – Redaksi